Palangkaraya, kaltengread – Kasus dugaan perambahan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, terus bergulir. Kini, publik mempertanyakan keberadaan dua unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk membuka lahan ilegal tersebut.
Perkara yang menyeret nama oknum Bupati Sukamara berinisial M ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalteng sejak April 2026. Namun, hingga kini keberadaan barang bukti utama tersebut masih misterius.
Kuasa hukum pelapor dari LPLHI-KLHI Kalteng, Naduh, SH, mengungkapkan bahwa dua alat berat tersebut hilang secara bertahap dalam waktu yang berbeda. Alat berat pertama hilang saat kasus masih berstatus pengaduan masyarakat, sedangkan alat berat kedua hilang setelah status kasus dinaikkan menjadi laporan polisi (LP).
“Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat itu. Sampai sekarang tidak ada penjelasan apakah diamankan sebagai barang bukti atau tidak,” ujar Naduh, Kamis (09/07/2026).
Selain masalah hilangnya alat berat, pihak pelapor juga menyoroti kejanggalan saat tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan cek lokasi.
Menurut Naduh, polisi sama sekali tidak melakukan penyegelan (police line), baik terhadap alat berat yang sempat ada maupun tanaman sawit yang telanjur ditanam di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
“Penyegelan sangat penting untuk menjaga integritas barang bukti,” ucapnya.
Mengingat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalteng sejak 2 April 2026, pelapor mendesak polisi untuk bergerak cepat. Semua proses mulai dari pemeriksaan saksi, penyerahan dokumen, cek lapangan, hingga keterangan ahli dinilai sudah cukup.
“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum,” tegasnya
Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi ke Polda Kalteng untuk meminta kejelasan status alat berat tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bidang Humas maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng belum memberikan tanggapan resmi terkait hilangnya alat berat maupun perkembangan terbaru kasus ini. (Tim/red).
