Palangkaraya, kaltengread – Polresta Palangka Raya sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ (27) ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar sabu siap edar.
Penangkapan terjadi pada Senin (13/07/2026) ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2026. Petugas meringkus pelaku langsung di rumahnya, Jalan Kalimantan Gang Beringin, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,19 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi. Saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, kami menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam rumah,” ujar AKP Yonika.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yaitu: satu unit timbangan digital, ratusan plastik klip kosong (pembungkus sabu), alat hisap sabu (bong) dan pipet kaca, telepon genggam (HP), tas, dan dompet, serta uang tunai Rp1.000.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini, MZ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan narkoba lain yang terhubung dengan pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan meminta warga untuk terus berani melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di sekitar mereka,” pungkasnya. (Rilis/F12).
