Palangkaraya, kaltengread – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum berhasil menangkap LF alias Bagong, buronan kakap yang diduga menjadi pemodal utama kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni lalu, diringkus di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
Bagong ditangkap di sebuah jalan kampung saat sedang mengendarai sepeda motor setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian bersama keluarganya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa tersangka berperan krusial dalam mendanai aktivitas ilegal ini.
“Tersangka diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan sejumlah pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).
Kasus ini pertama kali terungkap dalam operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026. Saat itu, tim gabungan dari Balai Gakkumhut Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan 70 batang kayu log berbentuk rakit serta sebuah tempat pengolahan kayu ilegal yang dilengkapi mesin circular saw.
Tiga orang pekerja langsung diamankan sebagai saksi, yang kemudian berujung pada teridentifikasinya keterlibatan Bagong.
Proses perburuan Bagong memakan waktu selama tiga bulan karena tersangka dikenal licin dan tidak menggunakan telepon genggam selama pelarian.
Leonardo menjelaskan, tim intelijen harus menerapkan teknik pelacakan komunikasi tertutup lewat anak perempuan tersangka, pemantauan media sosial, hingga metode eliciting untuk mendeteksi keberadaannya.
Saat ini, Bagong telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Atas perbuatannya, Bagong dijerat dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. (Rilis/red).
