Palangkaraya, kaltengread – Seorang pria bernama AJ alias Ipan (33) resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik, pada Rabu (17/6/2026).
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat bernama Roedy Halim (62). Korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp25 juta serta pencemaran nama baik secara berkelanjutan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT, aksi dugaan pemerasan ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kotawaringin Barat.
Kasus ini bermula pada 2 Desember 2025 saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal berisi video pembukaan lahan. Pengirim pesan menuduh korban melakukan pembabatan hutan ilegal untuk jalan perusahaan sawit.
Modus operandi terlapor berkembang pada 10 Januari 2026. Terlapor menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota komisi DPR RI dan melontarkan sejumlah ancaman jika pesannya tidak direspons dalam waktu 1×24 jam.
Karena merasa tertekan, korban terpaksa menuruti permintaan uang dari terlapor secara bertahap, mulai dari uang tiket perjalanan hingga uang operasional bulanan pengamanan kerja di Kabupaten Seruyan.
Puncak perselisihan terjadi saat terlapor meminta uang borongan sebesar Rp20 juta untuk jaminan satu tahun, yang kemudian ditolak oleh korban. Pasca-penolakan tersebut, pada 30 Mei 2026, terlapor diduga mengunggah video di akun Facebook “AJ II” yang mencatut nama dan foto korban dengan narasi tuduhan penggarapan hutan ilegal penyebab banjir.
Korban menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut merupakan fitnah. Video asli yang digunakan terlapor sebenarnya adalah dokumentasi kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan lahan ilegal.
Dalam laporan resmi ke Polda Kalteng, terlapor dibidik dengan Pasal 483 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 Ayat (2) Jo Pasal 441 Ayat (1) KUHP terkait pemerasan dan pencemaran nama baik.
Penyidik juga telah menerima sejumlah barang bukti berupa cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, unggahan Facebook, serta dokumen bukti transfer bank.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polda Kalteng masih mendalami laporan tersebut, dan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, AJ. (red).
