Palangkaraya, kaltengread – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27,14 gram di kawasan Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut.
Dalam operasi tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial AR (30) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Bergerak cepat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di target lokasi hingga akhirnya berhasil menyergap tersangka AR di kediamannya.
Disaksikan oleh warga setempat, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan 135 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah tas hitam di kamar tidurnya.
“Selain paket yang diduga sabu, kami juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam, serta uang tunai,” ujar Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Rabu (30/9/2026).
Secara terperinci, polisi turut menyita satu unit iPhone 12 dan uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna melacak jaringan pemasok di atasnya. (dk_reborn168/Red).
