Palangkaraya, kaltengread – Kebijakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah dalam pengadaan jasa publikasi media kembali memicu kontroversi. Mekanisme penunjukan penyedia jasa yang nilainya ditaksir menembus angka di atas Rp200 juta, dipertanyakan lantaran diduga melenggang tanpa melalui proses tender terbuka.
Selain mempersoalkan sistem penunjukan langsung, publik juga menyoroti adanya jurang pemisah (disparitas) harga satuan publikasi yang dinilai tidak rasional. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ketimpangan tarif yang sangat mencolok; sebagian media hanya dibayar sekitar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per berita, sementara pihak tertentu disinyalir menerima kucuran dana hingga Rp5 juta untuk satu kali tayang.
Perbedaan tarif yang mencapai sepuluh kali lipat ini memicu tanda tanya besar mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Publik mendesak Diskominfo untuk membuka indikator serta standar penilaian kualitas layanan yang digunakan dalam menentukan nilai kontrak tersebut.
Tak hanya menyasar media massa konvensional atau siber resmi, sorotan tajam juga mengarah pada keterlibatan sejumlah akun media sosial yang disebut-sebut ikut mencicipi kontrak kerja sama publikasi ini. Kualifikasi akun-akun tersebut kini digugat.
”Apakah akun media sosial non-pers tersebut sudah memenuhi syarat administratif pengadaan barang dan jasa pemerintah? Bagaimana dengan legalitas usaha, kompetensi, dan kualifikasi hukumnya?” ujar sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan, Senin (22/06/2026).
Jika merujuk pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pengelolaan anggaran negara wajib memegang teguh prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Metode pengadaan langsung memiliki batasan nilai (threshold) yang ketat, dan angka di atas batas tersebut wajib melalui mekanisme lelang atau tender.
Demi membendung spekulasi liar dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD, Diskominfo Kalteng diharapkan segera memberikan klarifikasi menyeluruh. Keterbukaan informasi ini krusial sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah tidak antikritik dan bersedia membuka dokumen publik terkait kerja sama ini-termasuk daftar penerima, nilai kontrak, serta dasar penetapan harga, agar polemik ini bisa terjawab berbasis data, bukan asumsi.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides). Namun, pihak terkait memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali terkait polemik yang bergulir. (Tim/red).
