Buntok, kaltengread – Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Instansi tersebut dinilai tidak berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya terkait polemik penerbitan dan pencabutan surat keterangan pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan (land clearing) di kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Bara Prima Mandiri (PT BPM).
Diketahui, pihak media telah melayangkan sedikitnya 13 poin pertanyaan resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala KPHP Barito Hilir. Pertanyaan tersebut krusial untuk mengklarifikasi dasar hukum diterbitkannya Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tanggal 4 Maret 2026, hingga alasan mendadak di balik pencabutannya melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 pada 2 April 2026 lalu.
Selain masalah administratif, konfirmasi tersebut juga mempertanyakan data volume kayu, legalitas pengangkutan, serta pemenuhan kewajiban finansial perusahaan kepada negara, seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, hingga berita ini ditayangkan, KPHP Barito Hilir memilih tutup mulut dan belum memberikan klarifikasi apa pun.
Sikap tidak responsif dari institusi pengelola hutan ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
”Pasal 7 UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.”
Ketidakjelasan alasan pencabutan surat terkait land clearing PT BPM ini berpotensi memicu spekulasi liar di masyarakat. Muncul keraguan mengenai legalitas pemanfaatan kayu di lapangan, serta kepastian apakah hak-hak keuangan negara telah disetorkan secara penuh atau belum oleh pihak perusahaan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media merupakan bentuk kepatuhan terhadap asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi KPHP Barito Hilir untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif agar pemberitaan tidak simpang siur.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi tetap membuka kesempatan bagi KPHP Barito Hilir maupun pihak terkait memberikan hak jawab dan klarifikasi untuk dimuat. (Tim/red).
