Palangkaraya, kaltengread – Pintu ruang sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Kalimantan Tengah kini lebih sering tertutup rapat. Ruangan yang dulunya riuh oleh diskusi para relawan, dan penyusunan strategi gerakan lapangan itu, mendadak kehilangan denyut nadinya.
Dalam beberapa bulan terakhir, sunyi yang ganjil menyergap sudut-sudut ruangan. Pusat koordinasi yang biasanya menjadi motor utama sosialisasi masif bahaya HIV/AIDS di “Bumi Tambun Bungai” ini bak mati suri.
Di balik pintu yang terkunci, tersimpan sebuah ironi besar. Informasi yang dihimpun memastikan satu akar persoalan utama yang menghentikan langkah kaki para pejuang kemanusiaan di sana: dana operasional lembaga ini nihil.
Kevakuman total sontak memantik keprihatinan sekaligus pertanyaan besar di tengah masyarakat. Siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab atas lumpuhnya lembaga lintas sektoral yang amat krusial ini?
Padahal, jika menengok lembaran hukum, kehadiran KPA di Kalimantan Tengah berdiri di atas fondasi yang sangat kokoh. Secara nasional, keberadaannya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2006 tentang KPA Nasional dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2007.
Di tingkat daerah, struktur tersebut bahkan telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Rangkaian regulasi yang ada dengan tegas menggarisbawahi bahwa penanggulangan HIV/AIDS bukanlah sekadar tugas opsional atau kerja sukarela, melainkan urusan wajib pemerintah daerah demi melindungi warganya.
Jika merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2007, garis tanggung jawab lembaga ini sebenarnya berada jelas di pucuk pimpinan daerah. Jabatan Ketua KPA Provinsi dipegang secara ex-officio oleh Wakil Gubernur, sementara roda organisasi sehari-hari digerakkan oleh Ketua Pelaksana Harian dan Sekretariat KPA. Adapun Gubernur, selaku Kepala Daerah, memegang kendali sebagai pengarah tertinggi sekaligus penanggung jawab utama masalah kesehatan masyarakat di wilayahnya.
Dengan struktur yang sedemikian rupa, kelangsungan hidup KPA Kalteng melekat sepenuhnya pada pundak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, anggaran operasionalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik melalui skema dana hibah maupun alokasi program pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni Dinas Kesehatan.
Lalu, mengapa mesin penanggulangan ini bisa mendadak mogok? Jawabannya berkelindan dalam labirin dinamika regulasi nasional dan kendala administratif lokal.
Badai mulai datang pasca-pembubaran KPA Nasional melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016, di mana fungsinya diintegrasikan ke Kementerian Kesehatan. Sejak saat itu, pembagian peran operasional KPA di tingkat daerah mengalami masa transisi yang pelik dan membingungkan.
Situasi di Kalimantan Tengah diperparah oleh benturan skema hibah APBD. Sebagai lembaga non-SKPD, Sekretariat KPA sering kali menabrak aturan ketat yang melarang pemberian dana hibah secara terus-menerus setiap tahun, kecuali ada skema kelembagaan yang melekat kuat pada dinas teknis.
Ketika anggaran APBD tidak teralokasi, atau sekadar terjebak dalam sumbatan administratif birokrasi, roda kegiatan KPA otomatis mati total.
Mangkraknya aktivitas KPA Kalteng bukan sekadar perkara gedung sekretariat yang sepi atau debu yang mulai menebal di meja kerja. Kondisi ini adalah sebuah ancaman senyap bagi kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah.
Saat pintu sekretariat tertutup, virus HIV tidak ikut berhenti menular. Tanpa adanya pendampingan aktif terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), tanpa pemetaan populasi kunci yang akurat, dan tanpa edukasi berkelanjutan ke sekolah-sekolah maupun komunitas, potensi lonjakan kasus baru HIV/AIDS dikhawatirkan akan memuncak tanpa pernah terdeteksi, bagaikan bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Kini, masyarakat dan para aktivis kemanusiaan hanya bisa menanti dengan cemas. Mereka menunggu langkah taktis dan solusi konkret dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengurai benang kusut ini, memperjelas integrasi tata kelola anggaran antara Dinas Kesehatan dan Sekretariat KPA.
Intervensi kebijakan dari pengambil keputusan sangat mendesak dilakukan, agar agenda penyelamatan warga di Bumi Tambun Bungai dari ancaman HIV/AIDS tidak lagi terhenti hanya karena persoalan selembar kertas administratif. (Y5/red).
