Palangkaraya, kaltengread – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial FAA alias AR (31) ditangkap di sebuah barak yang berlokasi di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (05/06/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya,” kata AKP Yonika.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 22 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 6,92 gram. Guna mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang haram tersebut di tempat terpisah. Satu paket ditemukan di atas kursi, sementara 21 paket lainnya disembunyikan di bawah kasur.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya: satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu, satu unit gawai merek Vivo Y20 warna biru, uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut telah diakui oleh pelaku sebagai miliknya.
AKP Yonika menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika karena menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Saat ini, tersangka FAA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rilis/Y5).
