Palangkaraya, kaltengread – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Senin (08/06/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, serta internal kepolisian mulai dari Kasiwas, Kasi Propam, hingga Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 36,47 gram yang terdiri dari lima perkara, masing-masing seberat 17,71 gram, 2,92 gram, 3,08 gram, 10,50 gram, dan 2,26 gram. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ekstasi dengan berat total 27,06 gram atau sebanyak 82 butir yang merupakan hasil penyitaan dari lima tersangka, yakni C,K,R,MS dan FA.
Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara ketat sesuai prosedur. Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri, pengecekan kandungan laboratorium untuk memastikan keaslian barang bukti, eksekusi pemusnahan, hingga penandatanganan berita acara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata akuntabilitas Polri di mata publik.
”Pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” tegas AKP Yonika.
Ia menambahkan bahwa kegiatan hari ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
”Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Kota Cantik yang terus aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama memutus mata rantai narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Sehingga tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (Rilis/Y5).
