Palangkaraya, kaltengread – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial B (44) diringkus polisi karena diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu kelas kakap.
Tersangka ditangkap di Jalan Bhayangkara 4, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai ±39,73 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi,” ujar AKP Yonika, Rabu (29/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi memeriksa sepeda motor Honda Vario warna putih milik pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar seberat ±39,73 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kantong hitam bertuliskan ‘HYUNDAI’ di bawah jok motor.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aksi kejahatan pelaku, antara lain: satu pack plastik klip kosong, satu sedotan yang diruncingkan (sendok sabu), satu unit timbangan digital, satu gawai Tecno Spark 30C warna putih, satu motor Honda Vario tanpa STNK, serta uang tunai Rp400.000 hasil transaksi.
AKP Yonika menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang terus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya,” imbuhnya.
Saat ini tersangka B beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus secara mendalam untuk membongkar asal-usul barang haram tersebut serta melacak jaringan pengedar lain yang diduga terlibat,” pungkasnya. (bib/Y5).
