Palangkaraya, kaltengread – Deru mesin diesel terdengar berat mengalun di sepanjang jalur Trans-Kalimantan. Di atas aspal Jalan Nasional Wilayah III Kalimantan Tengah, sebuah truk fuso bergerak lambat. Di bak belakangnya, gelondongan kayu log tersusun rapi, menumpuk tinggi hingga membuat ban-ban karet di bawahnya tampak begitu tertekan.
Truk yang diduga bergerak dari hulu Kabupaten Kapuas menuju Palangka Raya hingga Banjarmasin ini bukan sekadar pemandangan harian biasa. Bagi aspal yang mereka gilas, kehadiran raksasa jalanan ini adalah sebuah ancaman sunyi yang perlahan tapi pasti merenggut umur jalan.
Persoalannya bukan lagi tentang legal atau tidaknya kayu-kayu tersebut dipindahkan. Ini adalah cerita tentang daya tahan infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat. Ketika truk-truk yang diduga overload (kelebihan muatan) ini melintas tanpa kendali, jalan nasional yang menjadi urat nadi mobilitas warga dan distribusi logistik antarprovinsi menjadi taruhannya.
Konstruksi jalan memiliki batas kesabaran. Setiap ton beban berlebih yang dipaksakan masuk akan mempercepat lahirnya lubang-lubang baru, keretakan aspal, hingga gelombang jalan yang membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat. Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik yang nyaman, mendadak berubah menjadi jalur yang mencemaskan.
Pertanyaan besar pun menyeruak di tengah masyarakat: di mana fungsi pengawasan? Mengapa armada-armada bermuatan masif ini bisa melenggang bebas menggilas aspal yang dibiayai oleh anggaran negara?
Menjawab keresahan tersebut, Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah III Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Tengah, Hanyi Ether B, memberikan penjelasan teknis. Menurut pria kelahiran Kalimantan Tengah ini, kemampuan jalan diukur melalui angka Muatan Sumbu Terberat (MST), dan setiap kelas jalan memiliki batas toleransi yang berbeda.
“Jalan Nasional Kelas I Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah 10 ton, dan untuk Jalan Nasional Kelas II MST adalah 8 ton,” jelas Hanyi saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Jumat (28/8/2026).
Hanyi meluruskan pandangan awam yang sering kali menilai kelebihan muatan hanya dari kasat mata atau tingginya tumpukan kayu di atas bak truk. Secara teknis, status overload ditentukan oleh kalkulasi beban yang diterima oleh setiap sumbu roda kendaraan. Jika angka pada sumbu tersebut melewati ambang batas 8 atau 10 ton sesuai kelas jalannya, maka kendaraan tersebut sah disebut sebagai perusak jalan.
Kini, bola panas berada di ranah pengawasan lapangan. Tanpa adanya ketegasan dalam jembatan timbang dan pemeriksaan tonase secara berkala, imbauan teknis hanya akan menjadi catatan di atas kertas. Truk-truk pembawa kayu log akan terus melintas, dan aspal Wilayah III akan terus menanggung beban yang bukan kapasitasnya.
Bagi Hanyi dan jajarannya, melindungi konstruksi jalan bukan lagi sekadar merawat aspal, melainkan mempertahankan urat nadi perekonomian daerah agar tidak lumpuh.
“Pengawasan terhadap tonase, kepatuhan kendaraan angkutan barang, serta perlindungan terhadap konstruksi Jalan Nasional Wilayah III menjadi penting agar jalur strategis tersebut tidak terus dibebani kendaraan yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan,” tegasnya.
Di penghujung hari, saat truk fuso berikutnya kembali melintas dan membuat tanah di tepi jalan bergetar, publik hanya bisa berharap agar ketegasan hukum segera hadir sebelum aspal Wilayah III benar-benar remuk tak tersisa. (Y5/red).
