Buntok, kaltengread – Manajemen PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menegaskan bahwa aksi pemortalan yang dilakukan oleh Kantan dan sejumlah pihak di area operasional perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum. Pihak perusahaan menyatakan objek lahan yang diklaim oleh Kantan berbeda dengan lokasi yang diportal.
Legal Department Head PT MUTU, Hermansyah, menjelaskan bahwa persoalan lahan di wilayah Swalang sebenarnya telah selesai melalui proses mediasi. Mediasi terakhir dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito Utara di PKS Barito Utara pada 15 Desember 2025 lalu. Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi, Kantan beserta kelompoknya dilarang keras melakukan pemortalan di area PT MUTU.
“Portal yang dilakukan Kantan dan kawan-kawan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Klaim lahan yang dipersoalkan bukan berada di lahan yang diportal,” ujar Hermansyah kepada media, Senin (31/8/2026).
Hermansyah menambahkan, jika pihak Kantan masih merasa keberatan terhadap aktivitas perusahaan, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan, bukan dengan cara memblokir jalan.
Lebih lanjut, Hermansyah membeberkan sejumlah masalah terkait klaim lahan di wilayah Swalang tersebut. Di antaranya adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah dicabut oleh Kepala Desa Tongka, penolakan warga Desa Tongka terhadap SKT atas nama H. Abdul Rahman seluas 251 hektare, serta sengketa batas wilayah antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea yang belum rampung.
PT MUTU juga menilai Kantan tidak memiliki hak atas lahan tersebut lantaran bukan merupakan warga Desa Tongka maupun Desa Muara Mea. Saat ini, perkara yang melibatkan Kantan di Polres Barito Utara dilaporkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Terkait legalitas aktivitas perusahaan di lahan Swalang, Hermansyah menegaskan PT MUTU mengantongi dasar hukum yang kuat, meliputi PKP2B, PPKH, serta bukti pembayaran tali asih kepada Kelompok Tani Oleng Mea pada tahun 2022.
Sementara untuk klaim lahan yang dikaitkan dengan nama Yupelis, prosesnya saat ini masih ditangani oleh Polres Barito Timur. Hermansyah menyebut Kantan sempat berjanji tidak akan melakukan pemortalan setelah proses pembuktian yang berlangsung hingga 25 Oktober 2025. Terlebih, PT MUTU telah membebaskan lahan tersebut sejak tahun 2011 dan kompensasinya telah diterima oleh pihak yang berhak.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kantan Cs.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (Y5/red).
