Buntok, kaltengread – Forum Kalimantan Membangun (FKM) Kalimantan Tengah mendesak agar aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, dihentikan untuk sementara waktu.
Desakan ini muncul karena proses perizinan pemanfaatan pelabuhan tersebut diketahui masih menggantung di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum LSM FKM Kalteng, Supriady Natae, menegaskan bahwa kegiatan bisnis tidak boleh mengangkangi aturan hukum dan pelanggaran administrasi.
“Apabila proses perizinan masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat, maka aktivitas operasional seharusnya menunggu hingga izin resmi diterbitkan guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun hukum,” ujar Supriady, Senin (3/8/2026).
Pernyataan FKM Kalteng ini merupakan respons atas keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan. Pihak Dishub membenarkan bahwa perpanjangan izin pemanfaatan Pelabuhan Jelapat masih dalam tahap pengajuan dan menunggu persetujuan Dirjen Hubla. Namun di lapangan, aktivitas bongkar muat CPO milik PT BKI terpantau masih berjalan.
Ia menilai, penghentian sementara operasional adalah langkah terbaik untuk mematuhi mekanisme hukum yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum, baik bagi pengelola pelabuhan maupun pelaku usaha.
Selain meminta penghentian operasional, FKM Kalteng menyuarakan tiga tuntutan penting, yaitu pemerintah diminta bertindak konsisten dalam penegakan hukum tanpa memberikan perlakuan khusus atau “keistimewaan” kepada pihak manapun, keterbukaan informasi kepada publik secara transparan terkait status perizinan PT BKI untuk mencegah spekulasi liar, serta perbaikan tata kelola fasilitas kepelabuhanan di Kalteng agar lebih tertib, profesional, dan taat hukum.
“Iklim investasi dan bisnis memang harus didukung, tetapi keselamatan pelayaran, legalitas, serta kepentingan masyarakat luas tetap wajib menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Tim/red).
