Palangkaraya, kaltengread – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA (39) diringkus polisi karena kedapatan membawa puluhan paket diduga sabu siap edar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, membenarkan penangkapan tersebut. FA diamankan petugas di halaman salah satu minimarket di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan kami lakukan pada Senin (06/07/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB,” kata AKP Yonika saat dikonfirmasi di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (07/07/2026) pagi.
Bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,44 gram.
“Ditemukan satu paket sabu di dalam kantong celana depan dan sembilan paket sabu lainnya disembunyikan di dalam tas selempang pelaku,” ucapnya.
Selain paket sabu, juga disita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, berupa satu unit ponsel (handphone), satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp950.000,00 yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Saat ini, FA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut,” tegasnya
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi ancaman hukuman yang berat.
“Tersangka FA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rilis/F12).
