Palangkaraya, kaltengread – Pernyataan itu meluncur tanpa beban, namun dampaknya terasa menghantam ribuan harapan di Kalimantan Tengah. Ada rasa prihatin yang mendalam, saat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menyebut Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) tak ubahnya sebuah Non-Governmental Organization (NGO).
Dari balik meja birokrasi, keputusan itu mungkin hanya sekadar efisiensi anggaran. Namun bagi mereka yang berada di garis depan penanggulangan HIV/AIDS, pernyataan tersebut terasa seperti pengabaian atas garis perjuangan yang sah secara hukum.
Melabeli KPA sebagai organisasi non-pemerintah biasa, sehingga Pemerintah Provinsi merasa tak memiliki kewajiban membiayai operasionalnya adalah sebuah kekeliruan fatal. Narasi ini seolah menyapu bersih rekam jejak regulasi yang telah disusun dengan susah payah.
Padahal, jika mau membuka kembali lembaran aturan, payung hukum nasional hingga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, secara eksplisit menegaskan bahwa KPA adalah wadah koordinasi resmi yang dibentuk oleh pemerintah.
Bahkan di dalam Bab VIII pasal 28 ayat 1, melekat amanat bahwa seluruh pembiayaan operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menyamakan KPA dengan NGO biasa bukan sekadar masalah salah kaprah istilah, melainkan bentuk lepas tangan terhadap tanggung jawab publik.
KPA hadir bukan sebagai entitas independen yang mencari dana sendiri di luar sistem, melainkan instrumen negara untuk merangkul, melindungi, dan menanggulangi krisis kesehatan masyarakat yang kerap termarjinalkan.
Tanpa dukungan APBD yang menjadi hak konstitusionalnya, roda operasional KPA terancam lumpuh, mulai dari program edukasi, pendampingan ODHIV, hingga pemetaan penyebaran virus di Bumi Tambun Bungai.
Sangat disayangkan ketika komitmen penanggulangan penyakit yang membutuhkan keseriusan lintas sektor ini justru terganjal oleh sudut pandang pejabat publiknya sendiri.
Di saat angka kasus membutuhkan penanganan yang makin intensif, KPA justru dikesampingkan seolah-olah menjadi beban, bukan bagian dari solusi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah seharusnya kembali meluruskan arah kebijakannya, mengingat aturan dibuat bukan untuk diabaikan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap jiwa yang rentan tetap mendapatkan perlindungan negara. (Y5/red).
