Barito Timur, kaltengread – PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) akhirnya angkat bicara terkait legalitas aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Jelapat, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Klarifikasi tertulis tersebut disampaikan oleh perwakilan manajemen PT BKI, Hendra, kepada awak media di Kantor PT BKI, Desa Jihi, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kamis (6/8/2026). Surat ini merupakan respons atas konfirmasi yang diajukan media pada 2 Agustus 2026 lalu.
Dalam surat resminya, PT BKI menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak manajemen juga mengakui saat ini sedang mengurus administrasi kepelabuhanan yang baru.
“Perusahaan saat ini sedang melakukan pembaruan perizinan Pelabuhan Jelapat untuk menyesuaikan perubahan regulasi di bidang kepelabuhanan,” ujar Hendra.
Selain itu, PT BKI menjelaskan bahwa pemanfaatan Pelabuhan Jelapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa aset dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang ditandatangani pada tahun 2020. Menurut perusahaan, ikatan kontrak tersebut hingga kini masih berlaku sah.
Meski telah memberikan jawaban, dokumen klarifikasi dari PT BKI dinilai belum menjawab secara rinci sembilan poin pertanyaan yang diajukan jurnalis. Penjelasan perusahaan dinilai masih bersifat umum dan belum disertai dokumen pendukung yang kuat.
Pernyataan mengenai “proses pembaruan izin” justru memicu pertanyaan baru. Pengakuan tersebut mengindikasikan bahwa izin operasional sebelumnya telah kedaluwarsa. Sementara itu, aktivitas bongkar muat CPO menggunakan crane milik PT BKI di Pelabuhan Jelapat dilaporkan tetap berjalan sejak 30 Juli 2026.
Kondisi ini memperkuat pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, pada Minggu (2/8/2026). Joni sebelumnya menyatakan bahwa proses perpanjangan izin terminal khusus (Tersus) PT BKI di Kementerian Perhubungan masih berjalan dan belum mendapatkan keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Secara regulasi, PKS sewa aset daerah dengan Pemkab Barsel tidak serta-merta menggantikan kewajiban kepemilikan Izin Terminal Khusus yang berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kedua hal tersebut berada pada rezim hukum yang berbeda.
Hingga saat ini, klarifikasi PT BKI tercatat belum menyentuh beberapa substansi penting yang dipertanyakan media, antara lain: status hukum Pelabuhan Jelapat berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL, dasar penerbitan dokumen pelayaran kapal oleh KSOP Kelas III Rangga Ilung, serta bukti pembayaran retribusi resmi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024.
Minimnya data pendukung ini memicu desakan agar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama KSOP Kelas III Rangga Ilung segera turun tangan melakukan verifikasi dan pengawasan langsung di lapangan. Langkah tegas diperlukan guna memastikan akuntabilitas operasional dan melindungi potensi penerimaan negara serta pendapatan daerah (PAD).
Di akhir penjelasannya, PT BKI menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan media.
“Kami menghormati peran pers serta mendukung pemberitaan yang berimbang dan objektif,” tuturnya.
Redaksi berkomitmen penuh menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya. Jika PT BKI menyerahkan data dokumen pendukung lanjutan, informasi tersebut akan dimuat secara utuh, proporsional, dan berimbang. (Tim/red).
