Buntok, kaltengread – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, angkat bicara untuk meluruskan polemik terkait aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI). Kegiatan operasional di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan yang sempat menyita perhatian publik pada Kamis (30/7/2026) lalu tersebut dipastikan telah memiliki legalitas hukum yang sah.
Kepala Dishub Barito Selatan, Joni Priawan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang berjalan merupakan wujud implementasi konkret dari komitmen legal antara pemerintah daerah dan pihak korporasi. Kerja sama tersebut berpijak pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi Nomor 550/699 Dishub-BS/2020 dan Nomor 372-PKS-BKI/IX/2020.
“Legalitas aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat ini klir. Semua berjalan di atas landasan hukum yang kuat melalui PKS antara Pemkab Barsel dan PT BKI,” ujar Joni Priawan kepada awak media, Minggu (2/8/2026).
Menepis anggapan miring di masyarakat, Joni mengklarifikasi status mutakhir fasilitas pelabuhan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL, Pelabuhan Jelapat secara resmi telah ditetapkan sebagai Terminal Khusus (Tersus), bukan lagi pelabuhan rakyat biasa.
Terkait status masa berlaku operasional, Joni mengungkapkan bahwa dokumen perpanjangan izin penggunaan Tersus tersebut saat ini sedang diproses secara intensif di Kementerian Perhubungan. Sembari menunggu rampungnya administrasi di tingkat pusat, operasional tetap berjalan menggunakan izin penggunaan sementara yang sah dari Dirjen Perhubungan Laut.
Selain legalitas operasional, Dishub Barsel juga memastikan bahwa kehadiran investasi ini memberikan dampak langsung bagi pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). PT BKI secara patuh menyetorkan retribusi bongkar muat langsung ke Kas Daerah.
Mekanisme penarikan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilai setoran divalidasi ketat oleh tim verifikator di lapangan sebelum masuk ke rekening daerah.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan edukasi dan pemahaman yang utuh. Kami bersama seluruh instansi terkait berkomitmen penuh menjaga iklim investasi ini agar tetap tertib, aman, dan taat regulasi,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada manajemen PT BKI melalui perwakilan perusahaan, Hendra, serta Humas PT BKI, Ewin Fahriady. Pesan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp pada Minggu (2/8/2026) belum mendapatkan respons resmi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap berkomitmen menjaga keberimbangan berita dengan memberikan ruang seluas-luasnya bagi PT BKI untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi secara proporsional. (Tim/red).
