Pulang Pisau, kaltengread – Proyek Penataan Kawasan Kebun Percontohan di Desa Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bernilai Rp9,06 miliar tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI.
Proyek Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV. Bhumi Rahayu dengan masa kerja 90 hari kalender ini dinilai memiliki banyak kejanggalan, baik dari sisi kualitas fisik maupun proses pengadaannya.
Ketua Umum LSM FKM, Supriady Natae, mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan lapangan hingga 2 Juni 2026, ditemukan kerusakan signifikan pada infrastruktur yang baru selesai dibangun.
“Kami menemukan banyak retakan pada bangunan utama saluran drainase. Kerusakan ini terjadi dalam waktu yang relatif singkat setelah proyek selesai,” ujar Supriady, Selasa (30/06/2026).
Secara visual, LSM FKM menilai kualitas pekerjaan tersebut sangat rendah dan tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah. Kuat dugaan, ada pembiaran dan minimnya pengawasan kualitas selama proses konstruksi berjalan. Untuk itu, mereka mendesak adanya uji teknis oleh ahli independen guna membuktikan indikasi kegagalan konstruksi.
Tidak hanya masalah fisik, LSM FKM juga mencium aroma kongkalikong dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka menduga metode E-Purchasing yang digunakan dalam proyek ini tidak berjalan transparan dan kompetitif.
Untuk merespons kondisi ini, LSM FKM secara resmi meminta Kejagung RI melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah hukum. Mereka menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pihak kontraktor.
“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, terbuka, dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik. Ini adalah langkah awal untuk menguji seluruh dugaan yang ada melalui penyelidikan dan audit teknis,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan informasi. (Tim/red).
