Palangkaraya, kaltengread – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap 36 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 46 orang tersangka dan menyita lebih dari 1,9 kilogram barang bukti.
Keberhasilan ini diungkapkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Senin (29/06/2026) siang.
”Sebanyak 36 kasus berhasil kami ungkap dari Januari hingga Juni 2026. Total tersangka yang diamankan sebanyak 46 orang, terdiri dari 41 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak di bawah umur,” ujar AKP Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Polisi menyita total 1.903,55 gram (1,9 kg) barang bukti narkotika dengan rincian sebagai berikut: sabu 941,72 gram, ekstasi 355,97 gram, obat putih tanpa merek 605,86 gram (diduga narkotika golongan I).
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp24.970.000,00 yang diduga kuat hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Dari total uang tunai yang disita, sebanyak Rp21.320.000,00 saat ini telah masuk dalam pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan. Sementara sisanya sebesar Rp3.650.000,00 masih dalam proses penyidikan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dedy Supriadi untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dan bebas dari narkotika. (Rilis/F12).
