Palangkaraya, kaltengread – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang beranggotakan Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM), resmi melaporkan oknum penyidik Polda Kalimantan Tengah, AKP RS, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindakan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam penanganan kasus dugaan mafia tanah.
Ketua SUMBO sekaligus perwakilan Aliansi, Diamon, menyatakan laporan polisi bernomor LP/B/38/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Februari 2025 yang diajukan korban Yatlinoto/Darmawan cs dihadang praktik tidak profesional.
“Kami telah menyerahkan bukti kepemilikan sah yang runtut sejak tahun 1917, bukti pemalsuan surat, hingga indikasi pencatutan identitas ahli waris,” ujar Diamon dalam keterangan persnya di Palangka Raya, Senin (18/05/2026).
Menurut Diamon, oknum penyidik justru berupaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa dasar hukum yang sah, alih-alih menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Aliansi meminta Propam Mabes Polri menangani kasus ini secara serius, dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dilaporkan, serta mendesak membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara di Polda Kalimantan Tengah agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami minta Propam Mabes Polri bertindak serius, profesional, dan tidak main-main. Jangan biarkan oknum yang melindungi mafia tanah mencederai keadilan masyarakat,” tegas Diamon.
Aliansi menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan bukti asli untuk mendukung pembersihan institusi Polri.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalimantan Tengah terkait laporan yang disampaikan Aliansi ke Propam Mabes Polri.
Redaksi membuka ruang bagi semua pihak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini, untuk ditayangkan. (Rilis/red).
