Muara Teweh, kaltengread – Perjuangan Prianto Bin Samsuri dalam menuntut keadilan atas lahan miliknya memasuki babak baru. Warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ini resmi mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Senin (27/7/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah putusan di tingkat banding dinilai belum memberikan rasa keadilan. Upaya kasasi tersebut tercatat secara resmi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H.
Melalui upaya ini, Prianto menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Prianto tidak hanya berhadapan dengan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya: Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari,Menteri Kehutanan RI, serts Menteri Lingkungan Hidup RI
Didampingi tim kuasa hukum dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm-yang terdiri dari Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati, pihak pemohon menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Akta ini adalah bukti sah bahwa proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” ujar perwakilan tim hukum, Ardian Pratomo, S.H.
Sengketa ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara PT NPR di wilayah Karendan yang diduga merampas sumber penghidupan warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang memadai.
Langkah Prianto yang memanfaatkan sistem E-Court dan SIPP untuk mendaftarkan kasasi mendapat perhatian dari pengamat hukum John Kenedy. Menurutnya, peristiwa ini menjadi tonggak penting bagi akses keadilan berbasis teknologi di daerah.
“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat: masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini menjadi bukti transparansi bahwa hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi dan instansi negara,” tegas John.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Nusa Persada Resources (PT NPR) belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah kasasi yang diajukan oleh pihak Prianto.
Kini, perhatian publik tertuju pada Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir pencari keadilan, untuk menentukan nasib hak atas tanah warga Desa Karendan tersebut. (Red).
