Palangkaraya, kaltengread – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dan menahan dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024, Senin (31/8/2026). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2025. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka F meliputi penyalahgunaan kewenangan dalam verifikasi dokumen pembayaran, pengubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan Pemkab Kotim, hingga penerimaan cashback dari vendor pengadaan barang dan jasa.
“Sementara tersangka MHM diduga tidak menjalankan kewajiban pokok PPK, seperti tidak menetapkan spesifikasi teknis/KAK, tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta mengabaikan prosedur e-purchasing,” ujar Hendri, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Jimmy Didi Setiawan.
Kasus ini berawal dari dana hibah Pemkab Kotim kepada KPU Kotim sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 30 Oktober 2023. Pencairan dilakukan bertahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Penyidik menemukan indikasi penyelewengan berupa pengeluaran di luar RAB, penggunaan anggaran pasca-tahapan Pilkada, belanja fiktif, mark-up, hingga aliran dana balik (kickback) kepada sejumlah pihak di internal KPU Kotim.
Meskipun estimasi awal kerugian negara berada di angka Rp10 miliar, Kejati Kalteng masih menunggu hasil penghitungan resmi dan final dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk membongkar potensi keterlibatan pihak lain. (Tim/red).
