Palangkaraya, kaltengread.com. Sidang lanjutan perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit/CLS) Nomor : 64/Pdt.G/2026/PN Plk kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/04/2026).
Penundaan dilakukan karena sejumlah tergugat, khususnya dari pihak perusahaan, belum hadir meski telah dipanggil secara patut.
Perkara ini diajukan oleh penggugat dari LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara, dengan kuasa hukum di antaranya Singkang W. Kasuma dan Deni.
Dalam persidangan, tergugat I, diwakili oleh kuasa hukumnya Jeffrico Seran. Sementara itu, tergugat II dari pemerintah turut hadir, namun beberapa tergugat lain, terutama dari pihak perusahaan, tidak hadir.
Majelis hakim pun memutuskan akan melakukan pemanggilan ulang sesuai prosedur hukum acara perdata.
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat I, Jeffrico Seran, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya telah sah setelah majelis hakim menerima surat kuasa khusus yang diajukan.
“Hari ini merupakan sidang kedua, dan majelis hakim telah menerima surat kuasa kami, sehingga kami sah mewakili klien kami,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, sidang belum dapat memasuki tahapan berikutnya karena kehadiran para pihak belum lengkap. Namun, ia memperkirakan penundaan ini menjadi yang terakhir sebelum perkara berlanjut ke tahap mediasi.
“Kemungkinan ini penundaan terakhir. Pada sidang berikutnya, hadir atau tidak, perkara akan dilanjutkan ke tahap mediasi,” katanya.
Jeffrico menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk mediasi. Di sisi lain, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan langkah untuk menghadapi substansi gugatan.
“Kami sudah mempelajari dalil-dalil dalam gugatan dan siap membantahnya melalui eksepsi,” ucapnya.
Terkait apakah gugatan tersebut salah alamat, ia menyatakan hal itu akan dijawab secara resmi dalam tahapan persidangan selanjutnya.
“Nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi, karena dalam hukum setiap pihak memiliki porsi masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan atau deadlock, maka perkara akan dilanjutkan ke pembacaan gugatan, eksepsi, serta jawaban dari para tergugat.
“Di situlah kami akan menguraikan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan penggugat,” ujarnya.
Jeffrico juga menyampaikan pesan dari kliennya agar masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami berpesan agar masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif,” ucapnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak yang belum hadir serta kemungkinan memasuki tahap mediasi. (4P/red).
