Jakarta, kaltengread – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri Seminar Nasional dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) III PJS, yang berlangsung di Hotel Acacia, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).
Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat wawasan dan kapasitas insan pers dalam menghadapi tantangan teknologi serta disrupsi digital.
Seminar yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS menghadirkan Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, sebagai narasumber utama, dan dihadiri oleh pengurus PJS dari berbagai penjuru tanah air.
Dialog interaktif yang dipandu langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, berjalan dinamis. Para peserta membedah berbagai persoalan riil wartawan di lapangan. Khususnya terkait perubahan lanskap industri media dan pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat ke platform digital.
Dalam pemaparannya, Muhammad Jazuli mengajak seluruh jurnalis untuk tetap menjaga integritas, menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan terus meningkatkan profesionalisme. Ia tidak menampik bahwa perkembangan teknologi menuntut wartawan untuk adaptif tanpa mengorbankan prinsip dasar jurnalistik.
Jazuli memaparkan saat ini media cetak terus mengalami penurunan. Di sisi lain, media televisi dan media siber juga menghadapi tantangan berat karena masyarakat mulai beralih ke media sosial. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kehadiran negara lewat regulasi yang adil.
“Media massa bekerja di bawah aturan ketat, mulai dari UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga Peraturan Dewan Pers. Sementara media sosial belum memiliki regulasi yang setara. Negara harus hadir agar ekosistem informasi tetap sehat,” ujar Jazuli.
Ia menambahkan, Dewan Pers saat ini terus berkoordinasi dengan DPR RI, Kementerian Hukum, serta lembaga terkait untuk mendorong lahirnya regulasi yang melindungi keberlangsungan industri pers nasional.
Lebih lanjut, Jazuli mengingatkan wartawan agar selalu bekerja dengan iktikad baik. Ia meminta jurnalis menghindari berita bohong (hoaks), suap, pemerasan, serta pelanggaran terhadap 11 Pasal KEJ.
Dewan Pers mencatat jumlah pengaduan masyarakat masih cukup tinggi. Mayoritas laporan dipicu oleh pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi.
“Setiap produk jurnalistik wajib memenuhi prinsip keberimbangan. Berikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi,” tuturnya.
Sesi tanya jawab berlangsung hangat saat membahas kendala di lapangan, seperti narasumber yang menghindar atau adanya anggapan bahwa wartawan wajib memiliki sertifikat kompetensi untuk mendapatkan informasi.
Menanggapi hal itu, Jazuli menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai dasar mencari informasi.
“Hak wartawan mencari dan memperoleh informasi dijamin UU Pers. Sertifikat kompetensi bukan alasan (bagi narasumber) untuk menolak memberikan informasi,” tegasnya.
Menutup pemaparannya, Jazuli berharap PJS yang saat ini tengah berproses menjadi konstituen Dewan Pers mampu melahirkan jurnalis yang profesional, berintegritas, serta patuh pada regulasi pers yang berlaku. (Y5/red).
