Jakarta, kaltengread – Organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kembali menorehkan tonggak sejarah penting. PJS secara resmi menyerahkan berkas dan dokumen persyaratan sebagai calon organisasi konstituen Dewan Pers di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026).
Rombongan PJS dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mahmud Marhaba, didampingi Sekjen Rikki Permana, Bendum Sofyan Siahaan, serta jajaran pengurus pusat dan pimpinan DPD dari berbagai daerah. Suasana di luar gedung pun semarak dengan hadirnya ratusan wartawan anggota PJS yang antusias mengawal momentum tersebut.
Kedatangan rombongan PJS diterima langsung oleh Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto, bersama jajaran anggota Kelompok Kerja (Pokja).
Dalam pemaparannya, Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba menegaskan bahwa kehadiran mereka membawa ikhtiar penuh untuk memperoleh legitimasi resmi dari lembaga tertinggi pers tanah air tersebut.
“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers,” ungkap Mahmud.
Ia membeberkan, saat ini PJS memayungi sekitar 1.300 anggota di seluruh Indonesia. Untuk tahap awal verifikasi, 650 anggota diajukan secara resmi untuk pemilahan dan verifikasi berkas.
“Kami siap untuk menyempurnakan berkas jika masih terdapat kekurangan sesuai arahan Dewan Pers,” tambahnya.
Menanggapi penyerahan berkas tersebut, Ketua Tim Pendataan Dewan Pers, Winarto, mengatakan bahwa pihaknya bertugas melakukan penerimaan dan pendataan awal atas dokumen yang diajukan.
“Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” jelas Winarto.
Ia menerangkan, setelah berkas diterima, tahapan berikutnya adalah pemilahan data anggota berdasarkan provinsi sebelum dilaporkan kepada pimpinan untuk memasuki proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Winarto juga menjelaskan bahwa urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi, yang membidangi hubungan dengan organisasi profesi pers.
Sementara untuk aspek peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Langkah strategis DPP PJS ini mendapat pengawalan dan dukungan penuh dari pimpinan daerah, salah satunya DPD PJS Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua DPD PJS Kalteng, Deni Liwan, yang turut hadir mendampingi di Jakarta menegaskan komitmen penuh daerah dalam mengawal agenda nasional ini.
“Kami dari PJS Kalteng mendukung penuh langkah DPP PJS dan turut mendampingi Ketua Umum dalam penyerahan dokumen ini. Keikutsertaan pengurus daerah menunjukkan soliditas organisasi serta komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pers Indonesia,” tegas Deni.
Penyerahan dokumen ini menjadi titik balik penting bagi PJS dalam memperkuat komitmen melahirkan insan pers yang profesional, independen, dan berintegritas di seluruh pelosok negeri. (A1/red).
