Palangkaraya, kaltengread – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial S (55) berhasil diringkus bersama barang bukti 26 paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,02 gram.
Penggerebekan berlangsung di sebuah barak yang berlokasi di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi barang haram di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Yonika.
Saat penggeledahan di barak tersangka yang disaksikan warga, petugas menemukan puluhan paket sabu di lantai serta menyita sejumlah barang bukti berupa: satu pack plastik klip transparan, satu sedotan potong runcing (sendok sabu), satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok Dji Sam Soe, satu kotak putih bertuliskan Red Tab, satu unit ponsel OPPO Reno4 F warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp750.000.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui langsung oleh pelaku sebagai miliknya. Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penanganan hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
”Kami akan terus melakukan pengembangan guna membongkar asal-usul pasokan barang haram tersebut serta mengincar jaringan di atasnya,” pungkasnya. (bib/Y5).
