Palangkaraya, www.kaltengread.com. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FKM dan Sumbo melaporkan dugaan penyimpangan proyek senilai Rp12 miliar pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang dinilai minim manfaat dan berpotensi merugikan keuangan negara, Senin (13/04/2026).
Perwakilan aliansi, Supriady, mengatakan bahwa laporan tersebut disampaikan secara tertulis dengan menyertakan sejumlah temuan awal.
Menurutnya, proyek yang dilaporkan diduga mengandung indikasi mark-up serta perencanaan yang tidak memiliki azas manfaat jelas bagi masyarakat.
“Proyek yang dianggarkan senilai Rp12 miliar dengan dugaan mark-up, perencanaan tidak jelas azas manfaatnya, dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Supriady.
Tambahnya, penggunaan anggaran dalam proyek tersebut dinilai tidak menunjukkan urgensi maupun dampak nyata terhadap pengembangan sektor pariwisata Kalteng. Kondisi ini memunculkan dugaan pemborosan anggaran yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Aliansi LSM juga berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih luas terhadap program lain yang dinilai tidak memiliki manfaat jelas.
“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menyisir program-program lain yang tidak jelas azas manfaatnya,” tambahnya.
Perwakilan aliansi lainnya, menegaskan bahwa anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menilai proyek yang tidak berdampak langsung berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
“Itu uang negara, jangan dihamburkan dengan topeng proyek sementara masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya,” tegasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalteng belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
” Kita akan terus mengawal proses laporan hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret,” pungkasnya.
Kami membuka ruang bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi/bantahan dan hak jawab terkait berita yang ditayangkan. (Tim/red).
