Palangkaraya, kaltengread – Dugaan kasus kredit bermasalah senilai Rp200 miliar yang mendera Bank Kalteng terus memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon, yang menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal sekaligus mempertanyakan kapabilitas jajaran manajemen dalam mengelola risiko kredit.
Dalam siaran pers resmi yang diterima media, Diamon menegaskan bahwa manajemen Bank Kalteng berkewajiban memberikan penjelasan yang terbuka dan berbasis data kepada publik. Sebagai lembaga keuangan daerah yang mengelola dana masyarakat serta memiliki posisi strategis dalam perekonomian Kalimantan Tengah, isu ini dinilai tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa klarifikasi resmi.
“Publik menunggu penjelasan manajemen Bank Kalteng terkait angka Rp200 miliar tersebut, termasuk sektor kredit yang bermasalah, status penanganannya, serta apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pemberian kredit,” ujar Diamon dalam rilisnya.
Diamon juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal bank. Menurutnya, sistem peringatan dini (early warning system) dan prosedur analisis kredit seharusnya mampu mendeteksi potensi kredit macet sejak awal sebelum menyentuh angka yang fantastis.
Ia mendesak agar mekanisme audit internal bekerja maksimal dan aparat penegak hukum segera bertindak jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penyaluran kredit. Sebaliknya, jika kerugian tersebut murni akibat kegagalan usaha debitur, manajemen tetap dituntut memaparkan strategi penyelesaiannya agar tidak menjadi beban finansial yang lebih besar.
Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan kepemimpinan di tubuh bank milik daerah tersebut. Terlebih, Bank Kalteng saat ini diketahui tengah berada dalam tahap persiapan untuk melantai di bursa saham (go public). Transparansi manajemen dalam menangani krisis ini dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta calon investor.
Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen Bank Kalteng belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan klarifikasi yang diajukan oleh SUMBO. Upaya konfirmasi kepada pihak bank masih terus dilakukan guna mendapatkan pernyataan resmi lebih lanjut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (Tim/red).
