Palangkaraya, kaltengread – Lembaga swadaya masyarakat Forum Kalimantan Membangun (FKM) bersiap menyeret dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan di Bank Kalteng ke jalur hukum. FKM mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan mengusut tuntas indikasi pelanggaran aturan tata kelola perbankan pada proses penyaluran kredit bernilai fantastis yang kini berstatus macet.
Dugaan kejanggalan tersebut mencuat usai perwakilan aliansi, Supriady, membeberkan sejumlah kejanggalan sistemis dari tahap pengajuan hingga pencairan dana. Salah satu sorotan utama tertuju pada domisili perusahaan penerima fasilitas kredit yang disinyalir berada di luar wilayah operasional Kalimantan Tengah.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana proses kredit itu diberikan? Perusahaan yang menerima kredit tersebut sebenarnya berada di mana? Kalau perusahaan penerima kredit tidak berada di Kalimantan Tengah, tentu perlu dipertanyakan apa dasar pertimbangannya,” ujar Supriady dalam keterangannya.
Supriady menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada status kredit macet semata. Aparat penegak hukum dituntut membedah seluruh tahapan transaksi, mulai dari analisis kelayakan, tingkat rasio kecukupan agunan, hingga potensi pelanggaran asas kehati-hatian perbankan (prudential banking).
Di samping skema penjaminan, aliansi juga mendorong Kejaksaan Agung menelusuri dugaan praktik pemufakatan jahat berupa aliran fee atau cashback kepada oknum-oknum tertentu di internal bank.
”Kalau memang ada fee atau cashback dalam proses pemberian kredit, itu harus ditelusuri. Jangan sampai kredit bermasalah akhirnya menjadi beban bank dan masyarakat, sementara ada pihak tertentu yang justru mendapatkan keuntungan,” tegas Supriady.
Selain tindak lanjut hukum, FKM mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen Bank Kalteng guna memastikan pengisian posisi strategis didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan dana publik di Bank Kalteng dinilai memerlukan transparansi serta fungsi kontrol publik yang ketat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Bank Kalteng belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait jaminan agunan, prosedur penyaluran kredit, dan langkah penyelesaian tunggakan macet yang dipersoalkan oleh aliansi masyarakat tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (Tim/red).
