Barito Utara, kaltengread – Hasil rapat pembahasan arahan dan mekanisme pemberian tali asih bagi masyarakat di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 281 PT Nusa Persada Resources (NPR), Kecamatan Lahei, menuai penolakan keras dari sejumlah pemilik lahan. Rapat yang digelar pada Senin (10/8/2026) tersebut dinilai berjalan tidak transparan dan berpotensi merugikan hak-hak warga.
Pertemuan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Pemerintah Daerah Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026. Namun, pelaksanaannya disayangkan lantaran berlangsung secara tertutup dan tidak melibatkan warga yang mengklaim kepemilikan atas lahan terdampak. Tak hanya itu, Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari yang menaungi wilayah setempat juga dilaporkan tidak hadir.
Meski tanpa kehadiran pihak-pihak kunci tersebut, rapat yang dipimpin oleh Camat Lahei tetap menghasilkan sejumlah poin kesimpulan yang tertuang dalam notulensi.
Salah seorang perwakilan pemilik lahan, Putes Lekas, menyuarakan kekecewaan mendalam atas jalannya pertemuan dan substansi keputusan yang dihasilkan. Ia menilai ada poin dalam notulensi rapat yang berindikasi menggerus hak kepemilikan tanah warga di dalam area konsesi PT NPR.
“Kami sangat kecewa dengan kesimpulan rapat yang dipimpin Camat Lahei. Kami menilai ada poin yang berpotensi menghilangkan hak kami sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah di wilayah izin konsesi PT NPR,” tegas Putes.
Ia juga meluruskan terkait sengketa hukum yang sempat berproses hingga tingkat Pengadilan Tinggi Palangkaraya atas nama Prianto. Menurutnya, perkara hukum Prianto di Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak ada kaitannya sama sekali dengan bidang tanah yang mereka miliki saat ini.
“Terkait proses persidangan dan putusan perkara Saudara Prianto, kami tegaskan perkara tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan kami. Hal itu bisa dibuktikan dan dilihat dari berkas gugatan maupun putusan pengadilan,” tambahnya.
Selain masalah ketidakhadiran kades dan penutupan ruang diskusi bagi warga terdampak, keberadaan organisasi masyarakat Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) dalam rapat tersebut turut dipertanyakan.
Putes menuturkan, warga baru mengetahui keterlibatan ormas tersebut saat persoalan lahan ini dibahas. Saat ini pihaknya tengah mempelajari asas, tujuan pembentukan, hingga kapasitas hukum ormas tersebut dalam urusan sengketa tanah warga.
Kecurigaan warga kian menguat setelah mencermati lembar daftar hadir rapat. Putes mengungkap, ada beberapa nama yang tercatat sebagai pengurus ormas PKBM sekaligus mengklaim memiliki lahan di lokasi yang sama. Kondisi conflict of interest (benturan kepentingan) ini dinilai berbahaya jika dibiarkan tanpa klarifikasi.
“Kami mempertanyakan posisi pihak-pihak yang terlibat. Kami ingin persoalan ini dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan legalitas hak masing-masing pihak,” ujarnya.
Lantaran dinilai memihak dan cacat prosedur, Putes menegaskan bahwa para pemilik lahan menolak secara mutlak seluruh kesimpulan rapat tersebut dan siap mengambil langkah-langkah hukum maupun persuasif untuk mempertahankan hak mereka.
“Kami menolak tegas hasil kesimpulan rapat tersebut dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Putes.
Hingga berita ini dipublikasikan, jurnalis kaltengread masih berupaya menghimpun klarifikasi dan tanggapan berimbang dari Camat Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Manajemen PT Nusa Persada Resources (NPR), Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, serta pengurus Ormas PKBM. (Tim/red).
