Palangkaraya, kaltengread – Di balik hiruk-piruk aktivitas bongkar muat di dermaga-pelabuhan, Terminal Khusus (Tersus) memegang peranan krusial sebagai urat nadi logistik industri. Namun, di tengah lalu lalang kapal dan deru mesin, kerap kali muncul anggapan keliru di kalangan pelaku usaha: “Selama berkas perpanjangan izin sudah masuk ke meja birokrasi, operasional dermaga boleh tetap berjalan.”
Dalam tatanan hukum pelayaran Indonesia, pemahaman tersebut adalah mitos yang sangat berisiko. Secara tegas, aturan negara menitikberatkan bahwa izin kadaluarsa berarti operasional wajib berhenti, tanpa peduli seberapa jauh proses perpanjangan dokumen telah berjalan.
Aktivitas pelabuhan dan dermaga khusus tidak hanya berurusan dengan bisnis, tetapi juga keselamatan maritim dan tata kelola wilayah perairan negara.
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Permenhub No. PM 52 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap kegiatan pengoperasian Tersus wajib mengantongi Perizinan Berusaha atau izin resmi yang sah dan masih berlaku.
Keberadaan izin bukan sekadar formalitas administrative, melainkan jaminan bahwa kelaikan fasilitas, keselamatan navigasi, dan perlindungan lingkungan maritim telah diverifikasi oleh regulator.
Banyak pengelola Tersus berdalih bahwa pengajuan perpanjangan yang sedang diproses memberikan jaminan legalitas sementara. Namun, kepelabuhanan memiliki karakteristik hukum yang ketat.
Regulasi sektor pelayaran tidak mengenal asas fiktif positif, yaitu anggapan bahwa izin otomatis dianggap terbit atau berlaku hanya karena berkas permohonan telah diterima instansi berwenang. Sebelum lembar izin resmi baru ditandatangani dan diterbitkan, status hukum Tersus tersebut adalah tanpa izin.
Memaksa dermaga tetap beroperasi saat masa berlaku izin telah usai mengundang konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan:
1. Kategori Kegiatan Ilegal: Aktivitas bongkar muat yang dilakukan saat izin mati dikualifikasikan sebagai kegiatan pelabuhan tanpa izin resmi (illegal port operation).
2. Ancaman Keselamatan Pelayaran: Operasional tanpa pengawasan berkala dari Syahbandar dan Kementerian Perhubungan berpotensi membahayakan lalu lintas kapal di alur pelayaran.
3. Sanksi Administratif hingga Penutupan: Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari teguran keras, pembekuan, hingga penghentian total kegiatan operasional di lapangan.
Mengabaikan masa berlaku izin demi mengejar target operasional jangka pendek berisiko mendatangkan kerugian yang jauh lebih besar: penyegelan dermaga, penghentian rantai pasok, hingga sanksi pidana.
Oleh karena itu, manajemen Tersus dituntut untuk mengantisipasi proses perpanjangan jauh-jauh hari sebelum tanggal kadaluarsa tiba. Sebab di mata hukum, proses perpanjangan bukanlah pengganti izin yang sah. (Y5/red).
