Buntok, kaltengread – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, terus berlangsung aktif setiap hari. Namun, intensitas operasional logistik perusahaan di fasilitas publik tersebut kini tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat.
Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat yang berstatus sebagai fasilitas umum untuk kegiatan komersial perusahaan memicu pertanyaan besar di kalangan publik. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum, legalitas, serta kelengkapan perizinan operasional tersebut agar memastikan pemanfaatannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna menyajikan informasi yang berimbang, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, serta pihak manajemen PT BKI melalui Hendra dan Humas PT BKI, Ewin Fahriady. Permintaan konfirmasi tersebut dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (2/8/2026).
Poin-poin konfirmasi yang diajukan meliputi kejelasan dasar perizinan penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat CPO, pihak otoritas yang memberikan izin, serta dokumen resmi yang mendasari pemanfaatan pelabuhan sebagai jalur logistik perusahaan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, baik pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan maupun manajemen PT BKI kompak belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Belum adanya klarifikasi dari pihak-pikah terkait membuat kepastian hukum mengenai legalitas pemanfaatan Pelabuhan Jelapat masih mengambang. Isu ini dinilai sarat akan kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola aset negara, kepatuhan regulasi korporasi, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi fasilitas umum.
Meskipun instansi pemerintah dan badan usaha memiliki mekanisme internal dalam memberikan rilis media, masyarakat tetap memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan akuntabel terkait pemanfaatan aset publik demi kepentingan bisnis.
Pemberitaan disusun berdasarkan pemantauan langsung di lapangan serta upaya konfirmasi resmi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tanpa ada maksud menyimpulkan atau menuduh adanya pelanggaran hukum.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi berkomitmen penuh terhadap produk jurnalistik yang berimbang dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT BKI maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Barsel untuk memberikan hak jawab serta hak koreksi secara proporsional. (Tim/red).
