Palangkaraya, kaltengread – Acara peletakan tiang pertama (groundbreaking) pembangunan Rumah Betang di Palangka Raya, Rabu (23/7/2026) menjadi sorotan publik. Dalam jepretan kamera dan dokumentasi di lokasi acara, terlihat Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal, lokasi acara berada tepat di area proyek konstruksi aktif yang secara regulasi mewajibkan penggunaan APD dasar seperti helm proyek (safety helmet), rompi keselamatan (safety vest), hingga sepatu pelindung (safety boots).
Ketentuan penggunaan K3 di area pembangunan proyek infrastruktur telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Pengetatan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan kerja di lokasi pembangunan.
Di lokasi acara, beberapa pejabat tampak hadir mengenakan pakaian dinas resmi maupun pakaian adat tanpa dilengkapi helm atau rompi K3 saat melakukan prosesi pemancangan tiang pertama.
Ketidaklengkapan APD pada pejabat saat berada di area proyek kerap memicu tanggapan dari publik maupun pengamat K3. Banyak pihak menilai pejabat pemerintah seharusnya menjadi contoh (role model) dalam penerapan budaya K3 di lingkungan kerja dan proyek pembangunan.
Pembangunan Rumah Betang ini sendiri merupakan salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan menjadi simbol kelestarian budaya dan pemersatu masyarakat Kalimantan Tengah.
Meski prosesi peletakan tiang pertama berjalan lancar dan penuh khidmat, kejadian ini menjadi catatan penting bagi Dinas Pekerjaan Umum Penataan dan Ruang (PUPR) Kalteng maupun kontraktor pelaksana proyek agar lebih memperhatikan protokol K3 dalam setiap tahapan acara, terutama yang melibatkan pejabat publik dan masyarakat umum di area konstruksi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PUPR Kalteng belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak diterapkannya penggunaan APD standar K3 bagi tamu VIP pada acara tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. (Tim/red).
