Palangkaraya, kaltengread – Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Seorang buruh harian lepas berinisial I (33) diamankan petugas setelah kedapatan membawa paket diduga sabu di Jalan Panenga, Senin (18/05/2026) petang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. I dilaporkan sering melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan tertutup. Pelaku akhirnya berhasil disergap tanpa perlawanan sekitar pukul 17.40 WIB di lokasi yang telah diincar.
Saat digeledah di hadapan warga setempat, polisi menemukan satu paket diduga sabu di kantong celana depan bagian kanan pelaku. Petugas langsung melakukan interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Kepada petugas, pelaku mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di tempat tinggalnya.
“Tim kemudian bergerak menuju barak tempat tinggal terlapor dan melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan kembali tiga paket diduga sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata AKP Yonika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: empat paket sabu (berat kotor ± 3,07 gram), satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.450.000, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain,” pungkasnya. (Rilis/Y5).
