Kapuas, kalltengread – Warga yang tinggal di sepanjang Jalan Nasional Wilayah III Kalimantan Tengah mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas truk bermuatan kayu log yang diduga melanggar aturan kelas jalan dan legalitas angkutan. Desakan ini mencuat seiring tingginya intensitas kendaraan berat yang melintasi jalur urat nadi antarprovinsi tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Kamis siang (27/8/2026) menunjukkan satu unit truk fuso bernomor polisi DA 81XX BO melintas perlahan dengan muatan kayu log berukuran besar. Truk yang mengangkut hasil hutan dari wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas tersebut bergerak membelah koridor menuju Palangka Raya hingga menembus batas provinsi ke arah Banjarmasin.
Onik, salah seorang warga setempat, meminta pihak berwenang segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung di lapangan. Menurutnya, aparat harus memeriksa dokumen resmi angkutan, keabsahan asal-usul kayu, kepatuhan tata edar hasil hutan, hingga izin penggunaan jalan.
“Kami berharap instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan,” ujar Onik.
Selain masalah legalitas dokumen, warga juga menyoroti ancaman terhadap keselamatan jiwa dan ketahanan infrastruktur jalan. Kendaraan berat tersebut ditaksir membawa muatan melebihi 8 ton, yang dikhawatirkan tidak selaras dengan spesifikasi kelas jalan nasional yang dilaluinya.
Hadi, warga lainnya, menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif saja. Ia mengingatkan bahwa jalan umum dibangun menggunakan uang rakyat untuk kepentingan bersama, sehingga kondisinya harus dijaga agar tetap aman dan tidak rusak akibat pembiaran angkutan yang kelebihan muatan.
“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Jalan nasional dibangun untuk kepentingan masyarakat, sehingga penggunaannya harus tetap menjamin keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan kondisi jalan,” tegas Hadi.
Hingga berita ini dipublikasikan, warga Kabupaten Kapuas masih menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga fasilitas publik tetap aman dari kerusakan. (Tim/red).
