Palangkaraya, kaltengread – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 395 gram di kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni Syamsir Alam alias Syamsir (42) dan Ari Wibowo alias Ari (39).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
”Menindaklanjuti informasi warga, personel langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi. Saat tiba di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII, petugas mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah,” ujar AKP Yonika.
Penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan total dua puluh dua paket sabu siap edar dengan rincian tiga paket tergeletak di atas lantai dan sembilan belas paket disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi berupa, dua puluh dua paket diduga sabu (berat kotor ±395 gram), satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip & satu sedotan runcing, empat roll lakban merah & satu kantong plastik hitam, serta dua unit ponsel (Infinix Hot 70 putih dan Oppo A18 hitam).
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” ucapnya. (bib/Y5).
