Palangkaraya, kaltengread – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (30) diringkus polisi bersama barang bukti sabu seberat bruto 16,49 gram.
Penangkapan terduga pengedar tersebut berlangsung di kawasan Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” kata AKP Yonika.
Saat petugas menggeledah kendaraan yang dikendarai tersangka, satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DK, petugas menemukan barang bukti tersembunyi di atas sun visor (pelindung cahaya).
“Di atas sun visor mobil, petugas menemukan satu kotak rokok hitam berisi empat paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram,” lanjutnya.
Selain kristal haram tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya, satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu buah korek gas warna oranye, satu buah tas warna cokelat, satu unit ponsel Oppo A5X, satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK.
“Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bib/Y5).
