Palangkaraya, kaltengread – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari tujuh perkara tindak pidana di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).
Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 80,76 gram sabu dan 6,82 gram ekstasi, yang terkumpul dari pengungkapan kasus sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan barang bukti.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari pelaku berinisial MK & MD di Jalan Sapan XII, MD di Jalan Dr. Murjani Gang Giat (Komplek Puntun), HF di Jalan Bali (Komplek Palangka Sari), S di Jalan Langsat, B di Jalan Bhayangkara 4, T di Jalan Darmosugondo, serta MS di Jalan Dr. Murjani.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain upaya penindakan hukum, Polresta Palangka Raya menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” tutupnya. (dk_reborn168/Y5).
