Palangkaraya, kaltengread – Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) menyatakan penolakan tegas terhadap upaya menjadikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa tunggal dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Pemusatan kewenangan ini dinilai berbahaya karena metodologi BPK kerap dianggap tidak masuk akal dan berpotensi menciptakan ketidakadilan hukum.
Ketua Umum SUMBO, Diamon, mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus di lapangan, khususnya di wilayah Kalimantan, hasil penghitungan BPK sering kali tidak sesuai dengan realitas di daerah.
“Kami menolak keras jika BPK menjadi pemeriksa tunggal. Penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK dinilai ngawur, serampangan, dan tidak sesuai dengan realitas kerugian yang sebenarnya,” tegas Diamon dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Rabu (20/05/2026).
Sebaliknya, SUMBO mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Jampidsus Nomor: B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Aturan ini dinilai memberi angin segar karena membuka ruang bagi lembaga berwenang lain atau akuntan publik untuk ikut menghitung kerugian negara.
“Negara kita ini luas, jangan paksa standar Jakarta diterapkan mentah-mentah di Borneo. Penegakan hukum harus adaptif,” ujarnya.
Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menetapkan BPK sebagai lembaga tunggal, SUMBO mengkritisi dampak buruk yang bisa ditimbulkan. Diamon menyoroti pendekatan BPK yang kaku dan kerap gagal membedakan antara kerugian riil akibat niat jahat (mens rea) dengan kesalahan administrasi semata.
Jika monopoli ini dipaksakan, SUMBO mengkhawatirkan lahirnya ‘tirani angka’ yang merenggut hak terdakwa untuk membela diri.
“Bagaimana mungkin sebuah pengadilan disebut adil jika hakim hanya boleh mendengar perhitungan dari satu pihak saja? Ini menyalahi asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak),” tambahnya.
SUMBO menegaskan bahwa esensi pemberantasan korupsi terletak pada transparansi dan akurasi metodologi, bukan pada dominasi satu lembaga. Karena klaim BPK dinilai sering tidak lulus uji logika di persidangan, SUMBO meminta pembuat kebijakan untuk bertindak.
“Kami meminta Mahkamah Agung dan DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat sipil dan penegak hukum di daerah agar tidak mempersempit ruang pembuktian hanya pada satu lembaga,” pungkasnya. (Rilis/Y5).
