Palangkaraya, kaltengread – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria paruh baya berinisial C (43) ditangkap bersama barang bukti 4 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 20,22 gram.
Penangkapan terjadi di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa (12/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba oleh tersangka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar Yonika.
Saat petugas mengamankan tersangka di lokasi, penggeledahan badan dan pakaian langsung dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat. Polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di area sensitif pakaian pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket diduga sabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka,” lanjutnya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya, meliputi: 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 batang pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api mancis, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, uang tunai sebesar Rp 150.000.
Seluruh barang bukti tersebut telah diakui secara langsung oleh tersangka sebagai miliknya.
Saat ini, warga Kecamatan Pahandut tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rilis/Y5).
