Palangkaraya, www.kaltengread.com. Dugaan perambahan kawasan hutan seluas puluhan hingga ratusan hektare di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Berdasarkan dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 4 Desember 2025.
Kawasan yang menjadi objek perkara diketahui berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang tetap memerlukan izin resmi pelepasan kawasan sebelum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain di luar sektor kehutanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian.
“SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Ia menjelaskan, jaksa yang ditunjuk melalui surat P-16 nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika dinilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kasus ini bermula dari laporan DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan & Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah yang disampaikan pada 21 November 2025.
Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, mengungkapkan bahwa temuan dugaan perambahan tersebut berasal dari peninjauan lapangan yang dilakukan pada 29 April 2025.
Dalam peninjauan, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di kawasan HPK dengan luas diperkirakan mencapai sekitar 90 hingga 100 hektare. Sebagian dari lahan tersebut bahkan disebut telah ditanami kelapa sawit.
“Kami juga meminta data berdasarkan titik koordinat kepada instansi terkait. Hasilnya menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan HPK,” ujar Karyadi.
Status kawasan itu diperkuat melalui surat resmi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau tertanggal 28 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan, meski hingga kini masih dalam tahap pendalaman.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi serta empat orang saksi ahli guna memperkuat alat bukti. Pemeriksaan lanjutan serta koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta jaksa penuntut umum juga terus dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok berinisial MS dalam laporan tersebut merujuk pada oknum Bupati Sukamara.
Dalam perkara ini, pelapor diketahui telah menunjuk advokat Naduh, SH sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses penyidikan.
Karyadi menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Saat ini, perkara masih pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan masih belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait/terlapor untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. (Tim/red).
