Palangkaraya, www.kaltengread.com. Kasus pembobolan dana sebesar Rp16,4 miliar di lingkungan PT Bank Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) tidak hanya menjadi sorotan karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena sejumlah fakta persidangan yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci dari pihak manajemen.
Pihak Bank Kalteng melalui Direktur Utama Maslipansyah yang disampaikan Sekretaris Perusahaan menyatakan, bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam ranah penegak hukum.
“Proses penanganan kasus ini sudah berada dalam ranah penegak hukum. Kami menghormati dan mendukung setiap tahapan yang berjalan serta tetap kooperatif,” ujarnya kepada awak media, Selasa (07/04/2026).
Manajemen juga menegaskan, dana nasabah tetap aman serta tidak terdampak oleh kasus tersebut.
“Dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak, ini yang paling penting,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya telah melakukan langkah optimalisasi sistem internal sebagai upaya pencegahan ke depan.
Namun dibalik pernyataan tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab.
Awak media sebelumnya mengajukan enam pertanyaan yang berfokus pada aspek teknis sistem internal, mulai dari mekanisme persetujuan transaksi hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui aliran dana tersebut.
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih belum mendapatkan penjelasan secara spesifik.
Padahal, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya terungkap bahwa transaksi ilegal terjadi sebanyak 205 kali dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan.
Terdakwa disebut mampu mengakses fitur sensitif dalam sistem, termasuk melakukan perubahan password serta menggunakan akun pihak lain untuk menyetujui transaksi secara mandiri.
Selain itu, terungkap pula adanya akun yang sudah lama tidak digunakan namun masih aktif dan dapat dimanfaatkan dalam transaksi bernilai besar.
Rangkaian transaksi dilakukan dengan pola berulang dan disamarkan sebagai pembayaran pihak ketiga, tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengendalian internal serta penerapan prinsip pemisahan kewenangan (segregation of duties) dalam operasional bank.
Pernyataan manajemen mengenai “optimalisasi sistem” juga menjadi perhatian, karena mengindikasikan adanya langkah perbaikan setelah kejadian tersebut terungkap.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai bagaimana sistem pengawasan internal bekerja, termasuk mekanisme deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi secara berulang.
Kasus ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahap tuntutan.
Ditengah proses tersebut, sorotan tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam institusi perbankan. (Tim/Red).
