Palangkaraya, www.kaltengread.com. Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka babak baru pengusutan dugaan praktik tambang yang disebut beroperasi selama delapan tahun setelah izin dicabut.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp4,2 triliun serta lamanya aktivitas tambang berlangsung memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas pertambangan berskala besar tersebut.
Selama delapan tahun, aktivitas tambang diduga tetap berjalan meski izin telah dicabut. Dalam praktiknya, kegiatan pertambangan bukan aktivitas kecil yang mudah disembunyikan. Operasi tambang batu bara melibatkan alat berat, ratusan tenaga kerja, lalu lintas truk angkutan, hingga distribusi melalui jalur sungai menggunakan tongkang.
Kondisi inilah yang kemudian memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat sipil.
Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, menilai aktivitas tambang sebesar itu mustahil berlangsung tanpa diketahui banyak pihak.
“Pertambangan melibatkan alat berat, truk, hingga pengiriman menggunakan tongkang. Mustahil aktivitas sebesar itu berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi dan dapat berjalan mulus jika tidak ada dugaan keterlibatan oknum-oknum terkait,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah yang menjabat dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.
Supriady bahkan mendesak agar Kejagung segera bergerak cepat dan tidak berhenti pada satu tersangka saja.
“Saya sebagai Ketua FKM meminta agar kepala daerah yang menjabat pada rentang waktu itu segera diperiksa. Ini penting untuk memastikan ada atau tidaknya pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dua wilayah yang dinilai paling rentan terkait aktivitas tambang tersebut, yakni Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara.
“Dua kabupaten yang sangat rentan keterlibatannya atas kegiatan PT AKT adalah Murung Raya dan Barito Utara. Besar kemungkinan ada oknum-oknum yang ikut menikmati hasil selama delapan tahun tersebut,” ungkapnya dengan nada geram.
Lebih jauh, ia menilai bahwa jika dugaan operasi ilegal tersebut benar terjadi dalam waktu yang panjang, maka perlu ditelusuri rantai aktivitas secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga aliran dana hasil tambang.
Kasus PT AKT sendiri kini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai cermin lemahnya tata kelola pertambangan di daerah. Selain potensi kerugian negara yang fantastis, kasus ini juga membuka kemungkinan adanya praktik pembiaran yang terjadi secara sistematis selama bertahun-tahun.
Dengan penetapan tersangka terhadap Samin Tan, publik kini menaruh harapan agar pengusutan tidak berhenti pada satu pihak saja. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada aktor lain yang turut berperan dalam dugaan operasi tambang ilegal selama delapan tahun tersebut.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal pertambangan terbesar di Kalteng, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih. (Tim/Y5).
