Nanga Bulik, kaltengread.com/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, bersama jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus empat tersangka kurir narkoba berinisial SP (41), EW (25), UM (37), serta MG (51) yang merupakan jaringan lintas Negara dan Provinsi.
Penangkapan ini menggambarkan upaya yang lebih luas dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kalteng.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar, dengan berat kotor yakni 46,7 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan 44 plastik yang disimpan dalam tiga tas ransel. Selain itu, juga ditemukan tiga unit handphone, sejumlah uang tunai sebesar Rp 13.480.000, dan dua unit kendaraan roda empat.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si di dampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K, M.H, saat melakukan kunjungan kerja dan sekaligus konferensi pers di halaman kantor Polres Lamandau, Minggu (21/9/2025).
Press release tersebut dihadiri Bupati Lamandau Rizki Aditya Putra, Dandim 1017/Lmd, perwakilan Pengadilan Negeri Lamandau dan Ketua DPRD Lamandau.
Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi kepada Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., dan seluruh tim yang terlibat.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng,” ucap Kapolda.
Dijelaskannya, para tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba asal Malaysia.
“Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat,\” terangnya.
Ia menekankan keberhasilan ini bukan hanya prestasi Polres Lamandau, tetapi juga bagian dari sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas Provinsi atau negara.
\”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,\” tegas Kapolda Kalteng. (An)
