Katingan, kaltengread – Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah (BPJN Kalteng) resmi mengumumkan rencana rekayasa lalu lintas di Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan. Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran dan keamanan proyek perbaikan jembatan tersebut.
Bagi pengendara yang kerap melintasi jalur penghubung Palangka Raya dan Sampit ini, wajib memperhatikan skema rekayasa lalu lintas selama masa perbaikan berjalan.
Adapun sistem buka-tutup arus lalu lintas akan diberlakukan mulai 20 Agustus hingga 21 September 2026 untuk kendaraan dari arah Palangka Raya maupun Sampit.
Sementara itu pengaturan di lapangan dipandu langsung oleh petugas gabungan Satlantas Polres Katingan dan Dinas Perhubungan di pos penjagaan sebelum dan sesudah jembatan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran serta keamanan pengguna jalan selama proses perbaikan berlangsung.
Selama periode tersebut, terdapat pembatasan ketat terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan lewat. Hanya kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton dan lebar maksimal 3 meter yang diizinkan untuk melintas. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga beban struktur jembatan agar tetap aman dan meminimalisir risiko kerusakan yang lebih parah.
Selain sistem buka-tutup, jembatan akan ditutup total untuk semua aktivitas lalu lintas pada saat pelaksanaan pengecoran lantai jembatan.
Penutupan penuh dijadwalkan pada tanggal 28 Agustus 2026 dan 8 September 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. Selama periode penutupan total tersebut, hanya kendaraan darurat tertentu saja yang diberikan prioritas khusus untuk melintas.
Pihak BPJN Kalimantan Tengah juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan waktu perjalanan lebih awal dan tetap mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama. (Red).
