Pulang Pisau, kaltengread – Sebanyak 20 arwah umat Hindu Kaharingan mengikuti prosesi kematian tingkat akhir melalui Ritual Tiwah tahun 2026 yang digelar di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau.
Pemimpin pelaksanaan ritual, Basir Obing menegaskan bahwa Tiwah merupakan ritual keagamaan yang suci, bukan sekadar adat istiadat umum.
“Semua arwah yang ditiwahkan itu umat Hindu Kaharingan. Ini ritual suci tingkat akhir untuk mengantarkan arwah menuju tempat yang diyakini dalam ajaran kami,” ujar Obing, Sabtu (30/05/2026).
Meski wajib bagi penganut Hindu Kaharingan, Obing menyebut ada pengecualian. Orang yang berpindah keyakinan saat hidup bisa tetap ditiwahkan jika arwahnya meminta langsung melalui mimpi atau peristiwa spiritual kepada keluarga.
Rangkaian ritual yang dimulai sejak 23 April hingga 14 Juni 2026 ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, seperti Desa Tahawa, Parahangan, Buhut Lawa, dan Petuk Liti. Untuk pelaksanaan tahun ini, panitia menyiapkan hewan kurban sebanyak 20 ekor kerbau dan tujuh ekor babi.
“Jumlah ini tidak mutlak karena beberapa keluarga bisa patungan atau mengganti kerbau dengan babi sesuai kemampuan finansial mereka,” ujarnya.
Obing menjelaskan, pelaksanaan Tiwah kali ini juga melibatkan kegiatan tabuh yang digelar dua kali. Jika ritual didanai pemerintah secara massal, maka pihak terkait wajib diundang. Namun, jika digelar secara pribadi, undangan sepenuhnya menjadi hak pihak keluarga.
“Semoga seluruh prosesi berjalan lancar dan mendapat perhatian pemerintah. Meski begitu, ia memastikan ritual warisan nenek moyang ini akan tetap berjalan mandiri lewat gotong royong warga sekalipun tanpa bantuan dari luar,” pungkasnya. (Red).
