Palangkaraya, kaltengread – Masjid Kubah Hijau Al Abrar kini tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Hal ini menyusul munculnya artikel dari salah satu media lokal yang dinilai menggiring opini negatif terkait dugaan ketidaknyamanan jamaah usai pelaksanaan ibadah sholat Subuh.
Pemberitaan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan karena dianggap tidak profesional, tidak berimbang, dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kritik utama tertuju pada metode pengumpulan informasi media tersebut yang hanya mengutip pengakuan sepihak dari seorang jamaah. Penulis artikel sama sekali tidak menghadirkan klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak pengurus Masjid Kubah Hijau Al Abrar.
Padahal, dalam kode etik jurnalistik, sebuah pemberitaan wajib mengedepankan asas cover both sides (keberimbangan) untuk mencegah lahirnya fitnah yang menyudutkan salah satu pihak.
Selain masalah keberimbangan, penggunaan kutipan ayat Al-Qur’an dan hadits dalam narasi berita tersebut memicu reaksi negatif dari warga. Narasi itu dinilai sebagai bentuk penghakiman moral terselubung yang seolah-olah menuding pengurus tidak memakmurkan rumah ibadah.
“Kalau memang ada lampu dimatikan, harusnya dikonfirmasi dulu kenapa. Bisa saja karena penghematan listrik, pergantian sistem pencahayaan, atau alasan keamanan. Jangan langsung dibangun opini seakan pengurus masjid tidak peduli jamaah,” ujar salah seorang warga Palangka Raya memberikan tanggapan, Kamis (14/05/2026).
Sejumlah jamaah lain menambahkan bahwa kritik terhadap pengelola fasilitas ibadah adalah hal yang sah. Namun, penyampaiannya tidak boleh dilakukan secara tendensius tanpa proses tabayyun (konfirmasi) yang utuh, mengingat para pengurus masjid telah bekerja secara sukarela demi menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan.
Sorotan tajam juga datang dari praktisi komunikasi di Palangka Raya. Ia menyoroti kontradiksi di bagian akhir artikel tersebut, di mana media yang bersangkutan justru menyinggung pentingnya adab dan tabayyun dalam menyampaikan kritik.
“Pers seharusnya menjadi jembatan informasi yang adil, bukan alat pembentuk opini sepihak. Kritik boleh, tetapi jangan sampai munafik dengan menyerukan tabayyun sementara proses jurnalistiknya sendiri tidak mencerminkan prinsip tersebut,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab moral besar untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat, terutama jika menyangkut institusi keagamaan dan rumah ibadah. Pemberitaan yang tidak proporsional dikhawatirkan dapat merusak hubungan harmonis antara jamaah dan pengurus masjid.
Masyarakat Palangka Raya kini berharap polemik ini dapat menjadi pembelajaran bersama. Setiap keluhan terkait fasilitas ibadah diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung dan klarifikasi terbuka, bukan melalui narasi media yang memperkeruh suasana. (FH/red).
