Kapuas, www.kaltengread.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas kembali menggelar rapat koordinasi dan mediasi guna membahas sengketa lahan yang terjadi di Desa Bronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Senin (16/03/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas dipimpin langsung Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dihadiri unsur pemkab, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga adat serta organisasi kemasyarakatan Dayak.
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam penanganan konflik lahan yang melibatkan warga dan perusahaan tambang, PT Asmin Bara Bronang (PT ABB).
Dalam arahannya, Wakil Bupati Dodo mengatakan, pemkab tidak akan tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Melalui rapat koordinasi ini kita ingin menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing pihak, agar penanganan permasalahan sengketa lahan dapat dilakukan secara tepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis U Sangkai, yang menegaskan, bahwa pemkab berkewajiban memastikan setiap persoalan masyarakat ditangani secara serius dan komprehensif.
Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam mencari solusi yang adil serta tetap berada dalam koridor hukum.
“Pemkab selalu memperhatikan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena itu koordinasi lintas sektoral sangat penting agar penanganan masalah dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dari sisi wilayah, Camat Kapuas Tengah, Mises, menyampaikan bahwa proses ganti rugi lahan milik masyarakat pada tahap awal telah dilaksanakan oleh perusahaan sesuai mekanisme yang ada.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Mery, menilai langkah yang diambil Pemkab Kapuas bersama Dewan Adat Dayak (DAD) serta tokoh masyarakat dalam menangani sengketa antara Tono Priyanto BG dan PT ABB telah berjalan sesuai prosedur.
Namun demikian, ia menyoroti munculnya kelompok masyarakat adat yang membentuk organisasi masyarakat (ormas) dan dinilai kerap memaksakan kehendak tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Ormas seperti ini sering memaksakan kehendaknya tanpa mau mengikuti aturan hukum. Bahkan mereka tidak melaporkan keberadaan organisasinya kepada pemerintah daerah maupun lembaga adat setempat,” bebernya.
Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai tegas dalam menangani dinamika konflik yang muncul di lapangan, sembari mengingatkan perusahaan agar dalam setiap penyelesaian persoalan prinsip menghadirkan unsur pimpinan yang dapat mengambil keputusan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemkab Kapuas untuk menerbitkan surat edaran terkait keberadaan ormas berbasis adat Dayak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masuknya organisasi dari luar daerah yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami meminta pemkab membuat surat edaran terkait ormas Dayak agar organisasi dari luar tidak semaunya masuk ke daerah,” ucapnya.
Meski perwakilan PT ABB hadir, agenda pembahasan penyelesaian sengketa lahan belum dapat dilanjutkan secara substansial, disebabkan pihak Tono Priyanto BG yang menjadi salah satu pihak dalam perkara tersebut tidak hadir memenuhi undangan rapat.
Tidak hadirnya salah satu pihak membuat forum koordinasi lebih banyak berfokus pada penyamaan persepsi dan langkah penanganan ke depan, sembari membuka ruang dialog lanjutan agar konflik lahan di Desa Baronang dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan. (Tim/A12).
