Kapuas, www.kaltengread.com. Upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk mempertemukan para pihak dalam sengketa lahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Baronang (PT ABB) kembali menemui jalan buntu. Agenda mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, digelar di Aula Tingang Menteng, Kantor Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (16/03/2026),
Pertemuan yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB tersebut baru terlaksana sekitar pukul 10.00 WIB setelah mengalami keterlambatan hampir satu jam, tanpa dihadiri salah satu pihak yang bersengketa.
Namun forum yang diharapkan menjadi ruang dialog terbuka untuk meredakan konflik, tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pihak Tono Priyanto yang merupakan salah satu pihak dalam sengketa lahan tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ketidakhadiran itu membuat proses mediasi tidak dapat berjalan secara maksimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tono disebut tengah menjalani proses hukum dan memilih menunggu adanya keputusan hukum sebelum menghadiri forum mediasi yang mempertemukan dirinya dengan pihak perusahaan.
Kondisi tersebut membuat agenda yang diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik melalui jalur dialog belum menghasilkan kesepakatan ataupun langkah konkret.
Tanpa kehadiran kedua belah pihak secara lengkap, forum mediasi belum mampu mencapai titik temu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pertemuan tersebut dapat membuka ruang komunikasi langsung antara masyarakat dan pihak PT ABB.
Pendekatan dialog dinilai penting untuk meredam potensi eskalasi konflik sekaligus mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sengketa lahan antara Tono Priyanto dan PT ABB menjadi salah satu persoalan yang cukup menyita perhatian di Kabupaten Kapuas.
Konflik ini tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan, tetapi juga bersinggungan dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah yang berdekatan dengan aktivitas perusahaan.
Dalam berbagai kasus serupa, mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah kerap menjadi jalur awal untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak korporasi.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berperan sebagai mediator yang diharapkan mampu menciptakan ruang dialog yang adil dan transparan.
Namun dalam praktiknya, penyelesaian sengketa lahan tidak selalu berjalan mudah. Selain persoalan administratif dan klaim kepemilikan, seringkali terdapat proses hukum lain yang berjalan secara paralel sehingga turut mempengaruhi jalannya mediasi.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal lanjutan pertemuan antara kedua pihak.
Pemerintah daerah diharapkan tetap mendorong proses dialog agar penyelesaian sengketa dapat ditempuh secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim/A12).
